bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji peraturan menteri yang mengatur penandaan konten buatan kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat mengenali konten sintetis dan menelusuri asal-usulnya, di tengah makin sulitnya membedakan video, gambar, serta suara buatan AI dari yang asli.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perkembangan AI membuat batas antara kenyataan dan konten sintetis semakin tipis. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta pada Sabtu (17/10), seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.
Nezar menilai konten AI yang semakin realistis dapat disalahgunakan untuk penipuan dan manipulasi informasi. Ia mencontohkan kasus di Hong Kong sekitar dua tahun lalu, ketika sebuah perusahaan merugi US$25 juta setelah staf keuangannya melakukan 15 kali transfer. Staf tersebut menerima instruksi dalam pertemuan daring yang menampilkan para pimpinan perusahaan, tetapi sosok-sosok itu merupakan hasil rekayasa digital.
Menurut Nezar, sejumlah perusahaan teknologi global telah mengembangkan cara untuk mengautentikasi dan menelusuri asal konten digital melalui metadata. Pemerintah juga mengkaji pelabelan agar pengembang AI dapat memberi penanda keaslian pada video dan produk media digital yang dihasilkan.
Selain menyusun aturan pelabelan, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial periode 2026–2029. Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri.
Nezar mengatakan penguatan tata kelola AI perlu disertai peningkatan kemampuan masyarakat dan organisasi dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab serta menilai kebenaran informasi. Ia menegaskan AI perlu diperlakukan sebagai alat dan mitra kerja, bukan pengganti nalar maupun tanggung jawab manusia.