bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Apple berencana memodifikasi kebijakan terkait perolehan izin penggunaan data pribadi untuk keperluan iklan tertarget pada perangkat iPhone dan iPad. Perubahan ini merupakan respons terhadap investigasi yang telah berlangsung lama oleh otoritas persaingan usaha di Jerman.
Perubahan kebijakan tersebut secara spesifik menyasar kerangka App Tracking Transparency (ATT) yang mengatur mekanisme aplikasi dalam meminta persetujuan pengguna untuk melacak aktivitas dan memanfaatkan data pribadi demi penayangan iklan.
Federal Cartel Office, lembaga pengawas persaingan usaha Jerman, menemukan bahwa kerangka ATT Apple memberikan keunggulan yang lebih besar bagi aplikasi yang dikembangkan oleh Apple sendiri dibandingkan dengan aplikasi dari pihak ketiga. Regulator menilai perbedaan perlakuan ini berpotensi melanggar peraturan persaingan usaha.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, Apple diberikan tenggat waktu empat bulan setelah keputusan resmi dikeluarkan untuk mengimplementasikan perubahan yang diperlukan. Komitmen ini akan berlaku selama tujuh tahun dan pengawasannya akan dilakukan oleh seorang wali amanat yang ditunjuk.
Salah satu penyesuaian krusial adalah terkait tampilan permintaan izin pelacakan pada aplikasi pihak ketiga. Regulator Jerman menginstruksikan agar elemen visual dan narasi dalam pop-up persetujuan didesain ulang agar tidak terkesan memaksa atau membuat pengguna ragu untuk memberikan izin.
Permintaan izin tersebut harus disajikan secara netral, baik dari segi tampilan maupun bahasa, sehingga aplikasi pihak ketiga memiliki kesempatan yang lebih setara dengan aplikasi milik Apple dalam meminta akses data pengguna untuk tujuan periklanan.
Selain itu, pengembang aplikasi pihak ketiga akan mendapatkan keleluasaan yang lebih besar untuk mengintegrasikan permintaan izin ATT dari Apple dengan formulir persetujuan tambahan terkait perlindungan data.
Apple mengonfirmasi bahwa perubahan ini akan diterapkan di sebagian besar negara anggota Uni Eropa dan bahwa mereka telah menyesuaikan teks serta desain pop-up persetujuan sesuai permintaan otoritas Jerman.
Modifikasi aturan ini diperkirakan akan memengaruhi para pengembang aplikasi yang sangat bergantung pada data pengguna untuk menyajikan iklan yang relevan. Perusahaan seperti Meta Platforms, induk dari Facebook, memerlukan data pengguna yang akurat untuk menargetkan iklan kepada audiens yang tepat, yang pada gilirannya menghasilkan pendapatan iklan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kampanye yang lebih luas.
Kebijakan ATT Apple, yang diperkenalkan untuk meningkatkan kontrol pengguna atas data dan aktivitas pelacakan, memang telah menjadi sorotan bagi perusahaan teknologi yang bisnisnya bergantung pada periklanan digital.
Tindakan regulator Jerman ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Prancis telah menjatuhkan denda sebesar €150 juta dan Italia sebesar €98,6 juta kepada Apple terkait kerangka ATT.
Dengan adanya keputusan terbaru dari Jerman, Apple kini diwajibkan untuk menyelaraskan mekanisme persetujuan datanya agar tidak lagi memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada aplikasi internalnya.