bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam transisi energi bersih serta pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan tarif PKB 0%, pemilik mobil listrik tidak hanya berkontribusi dalam mengurangi emisi gas buang dan ketergantungan pada BBM, tetapi juga mendapatkan keuntungan finansial langsung dari sisi pajak tahunan. Hal ini menjadi nilai tambah yang signifikan, selain efisiensi biaya operasional dan pengalaman berkendara yang senyap.
Meskipun mendapatkan insentif bebas PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap akan masuk dalam perhitungan sebagai kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, namun tetap dikenakan tarif PKB 0%.
Pemberian insentif PKB 0% ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat, menjadikannya pilihan yang semakin menarik tidak hanya untuk masa depan transportasi, tetapi juga untuk kebutuhan mobilitas saat ini. Kendaraan listrik dipandang sebagai bagian dari transformasi menuju sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan, serta solusi untuk memperbaiki kualitas udara di perkotaan.