bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bahlil Pertimbangkan Moratorium untuk Industri Hilirisasi Tertentu

Redaksi 08 Oktober 2026 13 views
Bahlil Pertimbangkan Moratorium untuk Industri Hilirisasi Tertentu
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan moratorium bagi industri hilirisasi tertentu yang dinilai terlalu banyak menghasilkan produk setengah jadi. Opsi ini disiapkan agar pengolahan sumber daya alam Indonesia menghasilkan nilai tambah lebih besar dan berkelanjutan.

Bahlil menyebut sebagian besar produk hilirisasi, khususnya di sektor nikel, masih berada pada tahap pengolahan sekitar 50–60 persen. Akibatnya, sebagian bahan setengah jadi dikirim kembali ke luar negeri untuk diproses menjadi produk akhir.

Ia mengatakan pemerintah akan membahas industri mana yang tetap dikembangkan dan mana yang perlu dikenai moratorium, lalu melaporkan hasilnya kepada Presiden. Pemerintah ingin pengembangan hilirisasi tidak berhenti pada peningkatan produksi barang setengah jadi, tetapi memberi nilai tambah lebih besar di dalam negeri.

Menurut Bahlil, evaluasi kebijakan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya alam agar ketersediaannya tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Bahlil menyampaikan bahwa nilai ekspor yang terkait dengan hilirisasi nikel meningkat dari sekitar 3,3 miliar dolar AS pada 2017–2018 menjadi sekitar 34 miliar dolar AS pada 2023. Kenaikan itu terjadi setelah ekspor bijih nikel dihentikan dan pembangunan smelter didorong.

Untuk 2026, ia memperkirakan nilai ekspor dapat mencapai sekitar 38–40 miliar dolar AS. Namun, Bahlil menegaskan bahwa kenaikan nilai ekspor saja belum cukup untuk menjadi tolok ukur keberhasilan hilirisasi. Pemerintah akan mengevaluasi industri yang dilanjutkan maupun dibatasi sebagai bagian dari upaya memperdalam hilirisasi dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.