bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil membongkar modus penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari China. Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai suku cadang motor dalam dokumen impor.
Dalam periode 2025 hingga semester I 2026, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan masuknya lima unit motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD) serta 20 unit rangka bekas motor tersebut. Pengungkapan ini berawal dari analisis citra hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor dari China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa analisis intelijen dari hasil pemindaian memicu dilakukannya pemeriksaan fisik mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap.
Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap upaya penyelundupan 20 unit rangka Harley-Davidson bekas yang dilakukan dengan metode misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adhang menyatakan bahwa importir mencantumkan barang sebagai 'part' atau suku cadang motor, namun pemeriksaan fisik menunjukkan kendaraan bermotor bekas yang diimpor dalam keadaan terurai.
Lima unit Harley-Davidson bekas diimpor oleh PT PAS dan PT TSS, sedangkan 20 unit rangka bekas diimpor oleh PT HPM. Seluruh barang tersebut berasal dari China dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Adhang, pemasukan kendaraan bermotor bekas ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil optimalisasi alat pemindai peti kemas yang dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik selektif.
Saat ini, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan masih dalam proses administrasi. Adhang menilai bahwa masuknya kendaraan bermotor bekas secara ilegal berpotensi mengganggu pasar dan industri otomotif nasional, sehingga pengawasan di pintu masuk impor akan terus diperketat.