bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

BEI Hapus 18 Emiten Akhir 2026, Fokus Lindungi Investor dari Risiko Kebangkrutan

Redaksi 14 April 2026 14 views
BEI Hapus 18 Emiten Akhir 2026, Fokus Lindungi Investor dari Risiko Kebangkrutan
Ilustrasi: BEI Hapus 18 Emiten Akhir 2026, Fokus Lindungi Investor dari Risiko Kebangkrutan

bytedaily - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) 18 emiten dari papan perdagangan pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembinaan yang panjang dan pemantauan ketat terhadap emiten yang dinyatakan pailit atau telah disuspensi perdagangannya selama lebih dari 50 bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor dari potensi kerugian yang lebih besar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah berkoordinasi erat dengan regulator dan berbagai pihak terkait. Tahapan pembinaan yang dilakukan mencakup upaya mendorong perbaikan kinerja emiten, memberikan kesempatan untuk pulih, serta pemantauan berkelanjutan. Koordinasi ini juga mencakup persiapan untuk pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten pasca-delisting, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Sebagai strategi proaktif dalam melindungi investor, BEI telah menerapkan mekanisme pengumuman potensi delisting bagi emiten yang disuspensi selama enam bulan, diikuti dengan pengingat berkala setiap enam bulan. Tujuannya adalah sebagai peringatan dini bagi emiten untuk segera melakukan perbaikan dan sebagai sinyal kewaspadaan bagi investor mengenai risiko delisting. Delisting dilakukan terhadap emiten yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, dan telah mengalami suspensi efek di pasar reguler maupun tunai selama minimal 24 bulan terakhir, sesuai Peraturan Bursa No I-N.