bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan, yang dikenal sebagai BI Rate, pada level 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Agustus 2026 dan bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI, Destry Damayanti, menyampaikan hal ini pada Rabu (19/8/2026).
Dalam konferensi pers daring RDG Agustus 2026, Destry Damayanti menjelaskan bahwa suku bunga deposit facility tetap berada di angka 4,75 persen, sementara suku bunga lending facility juga tidak berubah di level 6,50 persen. Keputusan ini dinilai konsisten dengan upaya BI dalam menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dampak gejolak global, khususnya akibat konflik di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen untuk tahun 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
BI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas berbagai kebijakan insentif guna meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas rupiah. Upaya lain yang dilakukan meliputi percepatan pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), serta peningkatan likuiditas dan penanganan segmen likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial yang longgar akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran difokuskan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini melanjutkan tren yang sama dari RDG Bulan Juli 2026, di mana BI Rate juga ditetapkan sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility 4,75 persen, dan suku bunga lending facility 6,50 persen. Pada RDG Juli 2026, Gubernur BI saat itu, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kenaikan dan perluasan insentif untuk investasi portofolio asing, seperti peningkatan insentif swap jual lindung nilai dari 10 persen menjadi 15 persen dan perluasan insentif Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai sebesar 15 persen, juga dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.