bytedaily
Jumat, 10 Juli 2026 - 10:58 WIB

BNI Didesak OJK Segera Bereskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara: Rp7 Miliar Telah Dikembalikan

Redaksi 19 April 2026 18 views
BNI Didesak OJK Segera Bereskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara: Rp7 Miliar Telah Dikembalikan
Ilustrasi: BNI Didesak OJK Segera Bereskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara: Rp7 Miliar Telah Dikembalikan

bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi tegas kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan mendalam serta menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat, komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Menindaklanjuti arahan OJK, BNI dilaporkan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Langkah ini diambil guna melindungi kepentingan nasabah dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga kini, BNI telah berhasil memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi proses verifikasi dan pengembalian sisa dana agar berjalan secara adil dan transparan.

Selain itu, OJK juga mewajibkan BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Fokus investigasi mencakup aspek kepatuhan, efektivitas pengendalian internal, dan praktik tata kelola perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar permasalahan secara tuntas dan merumuskan tindakan perbaikan yang efektif guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.