bytedaily - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan jaminan penuh bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus yang melibatkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait dugaan penyelewengan dana yang terungkap pada Februari 2026.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menjelaskan bahwa setiap transaksi resmi yang dilakukan melalui sistem BNI selalu terdokumentasi dan termonitor sesuai dengan standar perbankan yang berlaku. Kasus di Aek Nabara, menurutnya, melibatkan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur operasional resmi bank. Produk yang digunakan dalam kasus ini tidak terdaftar dalam sistem operasional BNI, sehingga tidak terdeteksi oleh korporasi.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menambahkan bahwa kasus yang baru terungkap melalui pengawasan internal BNI ini hanya melibatkan satu tersangka dugaan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, yaitu Andi Hakim, sebagai tindakan pribadi. BNI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kerugian mencapai Rp28 miliar, dengan BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah.