bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Mewajibkan Platform Kripto Mengumpulkan Data Domisili Pengguna

Redaksi 20 Agustus 2026 1 views
Direktorat Jenderal Pajak Mewajibkan Platform Kripto Mengumpulkan Data Domisili Pengguna
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang memungkinkan DJP mendapatkan akses terhadap informasi keuangan para pemilik aset kripto.

Ketentuan ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 mengenai Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan CARF. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan, sementara PJAK yang tergolong sebagai Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, termasuk data aset kripto yang relevan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan. PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis yang mencakup informasi aset kripto relevan serta melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF.

PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan meminta formulir pernyataan diri yang valid atau valid self-certification dari calon pengguna, yang harus menjadi dokumen terpisah dari proses pembukaan akun. Lebih lanjut, penyedia jasa harus melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan keabsahan informasi dalam pernyataan diri tersebut, berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh saat pembukaan akun, termasuk dokumentasi dari prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC).

Hasil dari proses klarifikasi ini akan digunakan oleh PJAK Pelapor CARF untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto. DJP juga menekankan kewajiban PJAK Pelapor CARF untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara seluruh dokumentasi, termasuk formulir pernyataan diri yang valid.

DJP menetapkan beberapa persyaratan agar pernyataan diri dianggap valid, yaitu harus ditandatangani atau diberikan afirmasi sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasanya, mencantumkan tanggal perolehan formulir, dan memuat informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Penerapan CARF ini mengubah peran penyedia jasa aset kripto dari sekadar platform transaksi menjadi entitas yang juga wajib menjalankan prosedur identifikasi dan pelaporan informasi pengguna. Formulir self-certification dapat digunakan baik oleh individu maupun entitas, serta berlaku bagi pengendali entitas jika pengguna adalah entitas selain yang dikecualikan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sehingga informasi mengenai pengguna aset kripto, termasuk negara domisili dan aset kripto yang dimiliki, dapat terintegrasi dalam sistem pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.