bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Pengguna

Redaksi 20 Agustus 2026 1 views
Direktorat Jenderal Pajak Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Pengguna
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili para pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Langkah ini diambil untuk memberikan akses kepada lembaga pajak terhadap informasi keuangan pemilik aset kripto melalui implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Peraturan ini diatur dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 mengenai Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk perpajakan berdasarkan CARF. Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan kewenangannya untuk memperoleh akses informasi keuangan, sementara PJAK yang terdaftar sebagai Pelapor CARF diwajibkan untuk secara otomatis menyampaikan laporan informasi rekening keuangan, termasuk data aset kripto yang relevan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan. PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai standar CARF dan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis yang mencakup informasi aset kripto yang relevan.

PJAK Pelapor CARF berkewajiban meminta formulir pernyataan diri yang valid dari calon pengguna, yang harus menjadi dokumen terpisah dari proses pembukaan akun. Selain itu, penyedia jasa harus melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan keabsahan informasi yang tercantum dalam pernyataan diri, dengan memanfaatkan data yang dimiliki atau diperoleh terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi dari prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC).

Dari proses tersebut, PJAK Pelapor CARF akan menentukan negara domisili pengguna aset kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi. PJAK Pelapor CARF juga wajib mengelola, menyimpan, dan memelihara seluruh dokumentasi terkait, termasuk formulir pernyataan diri yang valid.

DJP menetapkan beberapa syarat agar pernyataan diri dianggap valid. Pernyataan tersebut harus ditandatangani atau diberi afirmasi sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasanya, serta mencantumkan tanggal paling lambat saat formulir diterima. Formulir juga harus memuat informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Implementasi CARF mengubah peran penyedia jasa aset kripto dari sekadar platform transaksi menjadi pihak yang juga bertanggung jawab menjalankan prosedur identifikasi dan pelaporan informasi pengguna. Formulir self-certification ini dapat digunakan oleh individu maupun entitas sebagai calon pengguna aset kripto, termasuk bagi pengendali entitas jika pengguna adalah entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.

Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang memungkinkan informasi mengenai pengguna aset kripto, termasuk negara domisili dan aset kripto yang dimiliki, menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.