bytedaily - Sejumlah 2.708 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan tidak kembali bekerja sesuai jadwal pasca libur panjang Idulfitri. Atas ketidakhadiran tanpa keterangan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan menghadapi konsekuensi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga ancaman pemecatan.
Temuan mengejutkan ini terungkap dalam agenda apel pembinaan di lingkungan Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Sosial pada Kamis, 25 Maret 2026. Situasi ini mengindikasikan adanya penurunan disiplin di kalangan ASN setelah periode libur panjang.