bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisi I DPR RI akan melakukan pengawasan intensif terhadap operator telekomunikasi terkait kepatuhan mereka dalam menerapkan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini diambil untuk memastikan sisa kuota yang telah dibayar oleh masyarakat tidak hangus atau diambil secara sepihak setelah masa berlaku paket berakhir.
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan selama ini sangat merugikan konsumen dan merupakan bentuk ketidakadilan. Menurutnya, batas waktu paket yang ditentukan oleh operator seharusnya tidak menghilangkan nilai dan hak yang sudah ditransaksikan oleh pelanggan.
Pengawasan ketat ini merupakan respons DPR terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang terbit pada 28 Agustus 2026 ini bertujuan mendorong operator agar hak-hak sisa data pengguna tetap terlindungi.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan opsi yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja.
Regulasi baru ini memungkinkan mekanisme perlindungan sisa kuota yang lebih beragam, tidak hanya sebatas akumulasi. Penyedia layanan dapat menawarkan opsi lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana tanpa biaya tambahan bagi konsumen.
Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan baru ini, namun Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Ia berharap para penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi terwujudnya keadilan bagi konsumen.