bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 15:09 WIB

DPR Pantau Kepatuhan Operator Telekomunikasi Terkait Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Redaksi 05 September 2026 3 views
DPR Pantau Kepatuhan Operator Telekomunikasi Terkait Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap operator telekomunikasi terkait penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sisa kuota yang telah dibayar oleh masyarakat tidak hangus atau diambil alih secara sepihak oleh operator setelah masa berlaku paket berakhir.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi selama ini dinilai sangat merugikan konsumen dan merupakan bentuk ketidakadilan. Ia menekankan bahwa batas waktu paket yang ditetapkan oleh operator tidak seharusnya menghilangkan hak dan nilai transaksi yang telah dibayarkan oleh pelanggan.

Pengawasan DPR ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini dirancang untuk memastikan hak sisa data pengguna tetap terlindungi.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan MK tersebut mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan opsi yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja.

Regulasi baru ini memungkinkan mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak hanya melalui sistem akumulasi. Penyedia layanan dapat menawarkan berbagai opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa dikenakan biaya tambahan kepada konsumen. Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan ini, namun Abdul Halim Iskandar mengingatkan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan dan berharap operator telekomunikasi menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi keadilan konsumen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.