bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 15:08 WIB

DPR Pantau Kepatuhan Operator Terkait Sisa Kuota Internet Pelanggan

Redaksi 05 September 2026 6 views
DPR Pantau Kepatuhan Operator Terkait Sisa Kuota Internet Pelanggan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap operator telekomunikasi terkait kepatuhan mereka pada aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memastikan sisa kuota yang telah dibayar oleh masyarakat tidak hangus begitu saja atau diambil oleh operator saat masa berlaku paket berakhir.

Abdul Halim Iskandar, Anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi selama ini sangat merugikan konsumen dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

Menurutnya, pembatasan masa berlaku paket oleh operator seharusnya tidak menghilangkan nilai dan hak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Ia menekankan bahwa sebagai konsumen, mereka memiliki hak yang seharusnya tetap terjaga meskipun ada batasan waktu paket.

Pengawasan ini merupakan respons DPR terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini bertujuan mendorong operator untuk melindungi hak sisa data pengguna.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan yang memastikan sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia.

Regulasi terbaru ini tidak hanya membatasi pada sistem akumulasi sisa kuota. Penyedia layanan kini diizinkan untuk menawarkan opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa dikenakan biaya tambahan kepada konsumen.

Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan baru ini, namun Halim menekankan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Ia berharap para penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi terwujudnya keadilan bagi konsumen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.