bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 15:09 WIB

DPR Pantau Operator Telekomunikasi Terkait Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Redaksi 05 September 2026 12 views
DPR Pantau Operator Telekomunikasi Terkait Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam menerapkan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini diambil untuk memastikan sisa kuota yang telah dibayar oleh masyarakat tidak hangus atau diambil sepihak saat masa berlaku paket berakhir.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi selama ini sangat merugikan konsumen dan merupakan bentuk ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa batas waktu paket yang ditentukan oleh operator tidak seharusnya menghilangkan nilai serta hak yang sudah ditransaksikan oleh pelanggan.

Pengawasan oleh DPR ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini bertujuan untuk mendorong operator agar hak-hak sisa data pengguna tetap terlindungi.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan MK tersebut mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan opsi yang memastikan sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia.

Regulasi terbaru ini memungkinkan mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak hanya terbatas pada sistem akumulasi. Penyedia layanan diizinkan untuk menawarkan opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Komisi I DPR mengapresiasi terobosan kebijakan ini, namun Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Ia berharap penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi keadilan konsumen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.