bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Program ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa.
Dr. Surya Vandiantara, seorang ekonom dan akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, menjelaskan bahwa koperasi merupakan gagasan pendiri bangsa untuk membangun perekonomian nasional melalui prinsip gotong royong, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa prinsip gotong royong ini diimplementasikan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, yang kemudian disalurkan kembali kepada anggota melalui fasilitas pinjaman untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, dengan keuntungan yang dikembalikan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU).
Surya menambahkan bahwa melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya memperluas penerapan konsep koperasi hingga ke akar rumput. Berbeda dengan koperasi konvensional yang mengandalkan simpanan anggota, Kopdes Merah Putih mendapatkan dukungan permodalan dari anggaran negara, meskipun prinsip gotong royong tetap menjadi landasan utamanya. Pendekatan ini dinilai berpotensi mengatasi kendala klasik koperasi, yaitu rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan membayar simpanan pokok dan wajib.
Namun, Surya mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola yang akuntabel. Ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran dan pengawasan berkala, termasuk audit oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna memastikan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat tercapai dan tidak terjadi penyelewengan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia merupakan implementasi konkret dari konsep ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, serta menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.