bytedaily - Elon Musk dilaporkan tidak menghadiri panggilan wawancara sukarela dari jaksa Prancis yang tengah menyelidiki platform media sosialnya, X (sebelumnya Twitter). Menurut otoritas Prancis, ketidakhadiran Musk tidak akan menghalangi kelanjutan investigasi yang telah diluncurkan sejak 2025 dan kemudian diperluas cakupannya. Penyelidikan ini mencakup dugaan pelanggaran pidana terkait konten yang beredar di X, termasuk penggunaan chatbot Grok untuk membuat gambar deepfake seksual tanpa persetujuan.
Kantor Kejaksaan Paris telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan di kantor X di Prancis pada Februari lalu. Panggilan wawancara untuk Musk dan mantan CEO X, Linda Yaccarino, dijadwalkan pada 20 April sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, baik Musk maupun Yaccarino tidak hadir. Pihak X sendiri mengarahkan pertanyaan kepada BBC ke sebuah postingan Musk di platform tersebut yang menyebut penyelidikan ini sebagai 'serangan politik'.
Kasus ini menjadi sorotan internasional, terutama mengingat peran Musk sebagai figur teknologi berpengaruh. Ketidakhadiran Musk bukan kali pertama ia terkesan mengabaikan panggilan otoritas. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pengadilan di Los Angeles terkait investigasi SEC atas akuisisinya terhadap Twitter. Laporan dari Wall Street Journal juga menyebutkan Departemen Kehakiman AS menolak membantu investigasi Prancis dan menuduh otoritas Prancis menyalahgunakan sistem peradilan AS, sebuah pernyataan yang didukung oleh Musk.
Dampak dari penyelidikan ini bisa meluas, mengingat X memiliki jutaan pengguna di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Isu terkait penyebaran konten ilegal, pelecehan, dan potensi manipulasi algoritma untuk tujuan politik menjadi perhatian serius bagi regulator di berbagai negara. Bagi Indonesia, kasus ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap platform digital, perlindungan hak cipta dan hak pribadi pengguna, serta upaya penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Keterbukaan dan kerjasama internasional antar lembaga penegak hukum juga krusial dalam menangani kejahatan siber lintas negara.
Referensi: Artikel ini merupakan adaptasi dan analisis redaksional dari laporan asli bbc.com.