bytedaily - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) setelah meninjau usulan yang diajukan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) pada Mei 2024. PFA meminta skorsing terhadap Israel terkait situasi di Gaza, menuduh IFA terlibat dalam pelanggaran hukum internasional, diskriminasi terhadap pemain Arab, dan memasukkan klub di wilayah Palestina ke dalam liga domestik Israel.
Menindaklanjuti tudingan tersebut, Komite Disiplin FIFA mengamati kasus ini sejak Oktober 2024. Keputusan akhir FIFA menyatakan bahwa IFA telah melanggar kewajiban sebagai anggota, khususnya terkait Pasal 13 (perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) serta Pasal 15 (diskriminasi dan perilaku rasial) dalam Kode Disiplin FIFA.
Sebagai konsekuensinya, IFA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 150 ribu franc Swiss (sekitar Rp3,2 miliar). Selain itu, IFA juga diberikan peringatan resmi. FIFA memerintahkan IFA untuk memasang banner bertuliskan 'Football Unites the World - No to Discrimination' lengkap dengan logo IFA. Sebanyak sepertiga dari denda tersebut harus dialokasikan dalam kurun waktu 60 hari untuk melaksanakan rencana pencegahan diskriminasi dan insiden serupa.