bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

IHSG Turun 3,28 Persen ke Level 6.036 pada Pekan Perombakan Kabinet

Redaksi 05 Oktober 2026 15 views
IHSG Turun 3,28 Persen ke Level 6.036 pada Pekan Perombakan Kabinet
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, IHSG melemah 3,28 persen selama perdagangan 28 September hingga 2 Oktober 2026, di tengah perombakan besar-besaran kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto. Indeks ditutup pada level 6.036,888, turun dari posisi akhir pekan sebelumnya yang sebesar 6.241,892.

Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad (4/10/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut aktivitas pasar saham bergerak beragam sepanjang pekan tersebut. Rata-rata volume transaksi harian naik 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham, sedangkan rata-rata nilai transaksi harian meningkat 5,40 persen menjadi Rp 12,63 triliun.

Rata-rata frekuensi transaksi harian berubah 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali, dari 1,82 juta kali pada pekan sebelumnya. Kapitalisasi pasar tercatat turun 2,55 persen menjadi Rp 10.627 triliun, dibandingkan Rp 10.905 triliun pada pekan sebelumnya.

Investor asing membukukan jual bersih sebesar Rp 1,27 triliun pada akhir pekan itu. Sepanjang 2026, nilai jual bersih investor asing tercatat Rp 82,55 triliun.

BEI juga menerapkan sejumlah mekanisme perdagangan baru pada pekan tersebut. Kebijakan itu meliputi penyesuaian batas harga dan Auto Rejection (AR), penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).

Mulai Senin (28/9/2026), batas harga minimum efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) diubah dari Rp 50 menjadi Rp 1. Untuk saham berharga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan Rp 1. Saham dengan harga di atas Rp 10 tetap menggunakan ARB asimetris sebesar 15 persen hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan AR untuk unit penyertaan Dinfra turut disesuaikan. Untuk harga Rp 1 sampai Rp 10, batas ARA dan ARB masing-masing Rp 1, sedangkan untuk harga di atas Rp 10, kedua batas tersebut ditetapkan 10 persen. BEI menyatakan perubahan batas harga minimum memungkinkan saham berharga Rp 50 diperdagangkan dalam rentang lebih luas, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga, likuiditas, serta fleksibilitas pengelolaan portofolio.

BEI pada hari yang sama memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan I-X dan II-X. Sejumlah kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan dihapus. Adapun kriteria yang berhubungan dengan kondisi fundamental perusahaan—seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta PKPU atau kepailitan—tetap dipertahankan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.