bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, MSCI memulai konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dan MSCI dapat menyampaikan pembaruan sementara selama masa konsultasi.
MSCI mempertimbangkan penurunan status karena menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten. Dalam tinjauannya, pelaku pasar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kelayakan pasar saham Indonesia untuk investasi, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
MSCI menyebut otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi. Namun, investor institusi menilai penerapannya perlu konsisten dan dampaknya harus terbukti signifikan serta berkelanjutan.
Standalone Market merupakan kategori dalam metodologi MSCI yang berada di luar tiga kelompok indeks utamanya, yakni Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market. Kategori ini umumnya mencakup pasar dengan akses investor asing yang sangat terbatas, kendala likuiditas berat, risiko operasional tinggi, atau persoalan tata kelola dan regulasi yang dinilai serius.
Jika Indonesia beralih dari Emerging Market ke Standalone Market, saham-saham Indonesia akan dikeluarkan dari indeks acuan utama MSCI. Indeks tersebut biasa digunakan manajer investasi dan dana pensiun global sebagai rujukan.
MSCI membagi Standalone Market ke dalam dua kelompok. Newly Eligible Markets adalah pasar negara yang sebelumnya belum dipantau, tetapi dinilai semakin terbuka dan aman bagi investor asing. Sementara itu, Reclassified Markets mencakup pasar yang statusnya diturunkan dari kategori maju, berkembang, atau perintis karena semakin sulit diakses investor asing atau aktivitas pasar sahamnya semakin sepi.