bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, penyedia indeks global MSCI tengah berkonsultasi mengenai usulan mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Jika perubahan itu berlaku, Indonesia akan berada pada kelompok yang mencakup Zimbabwe, Bulgaria, Bosnia, Argentina, Lebanon, Jamaika, dan Panama.
Kategori standalone berada di bawah kelompok pasar berkembang dan pasar frontier. Perubahan status tersebut berisiko mendorong keluarnya dana asing dari bursa Indonesia.
Menurut laporan Reuters yang dikutip Republika, langkah MSCI didorong kekhawatiran berkelanjutan mengenai kelayakan investasi dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia. Konsultasi ini menyusul peringatan pada Juni bahwa Indonesia dapat direklasifikasi apabila persoalan aksesibilitas pasar belum teratasi.
MSCI menyebut investor menyoroti struktur kepemilikan yang dinilai tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi. Menurut lembaga tersebut, hal-hal itu dapat mengurangi kelayakan investasi di pasar Indonesia.
Pemerintah dan otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham dan peta jalan untuk menetapkan batas minimum free float atau saham yang beredar di publik sebesar 15 persen. Namun, MSCI menyatakan pelaku pasar belum melihat bukti konsisten bahwa langkah-langkah itu telah memperbaiki fungsi pasar secara signifikan.
MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang sudah tidak tepat dan memulai konsultasi atas usulan perubahan menjadi pasar mandiri. Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni.