bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Kaji Dampak Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover

Redaksi 28 Juli 2026 12 views
Indosat Ooredoo Hutchison Kaji Dampak Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler untuk tidak menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

Direktur & Chief Legal & Regulatory Office IOH, Reski Damayanti, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati putusan MK dan melihatnya sebagai momen penting untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas ekosistem telekomunikasi nasional.

"Saat ini, kami tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut untuk memastikan seluruh proses implementasinya berjalan lancar, patuh pada ketentuan hukum, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan," ujar Reski, mengutip CNBC.

Reski menambahkan bahwa IOH telah menyediakan opsi fleksibilitas melalui produk-produk yang memiliki fitur rollover dan akumulasi kuota. Perusahaan berencana untuk terus memperluas variasi dan transparansi layanan di masa mendatang agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

Lebih lanjut, IOH sedang mengevaluasi penyesuaian infrastruktur sistem pendukung untuk kesiapan operasional, termasuk aplikasi layanan mandiri pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi informasi penggunaan kuota dapat diakses dengan mudah dan akurat oleh pelanggan.

IOH juga akan berkoordinasi dan menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan. Indosat juga terus memberikan kualitas layanan yang lebih baik untuk mendukung akselerasi ekonomi digital di Indonesia," tegas Reski.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adhar Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi komersial, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna.

MK juga menilai penting bagi operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan kepada pengguna jasa telekomunikasi.

Pada dasarnya, operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan bahkan telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi atas permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.