bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pergerakan harga Bitcoin dilaporkan masih terbatas setelah bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya pada kisaran 3,50–3,75 persen. Selain itu, ketidakpastian mengenai pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat juga mendorong pelaku pasar aset kripto untuk cenderung menahan diri dalam bertransaksi dan lebih fokus pada aset yang memiliki likuiditas tinggi.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa kombinasi antara kebijakan moneter Amerika Serikat dan belum adanya kepastian regulasi terkait aset digital membuat para investor menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola portofolio mereka. Berdasarkan data CoinMarketCap pada Rabu (5/8), Bitcoin mengalami penguatan sebesar 0,99 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 1,04 persen dalam sepekan, dengan harga berada di kisaran 64.000 dolar AS. Namun, kenaikan ini dinilai belum mampu mencerminkan perubahan sentimen pasar yang signifikan.
Ryan menambahkan bahwa saat ini investor lebih memprioritaskan pengelolaan risiko dibandingkan dengan mengejar potensi keuntungan jangka pendek. Ia menyatakan, "Pelaku pasar saat ini masih menunggu kepastian dari berbagai faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga dan perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat. Dalam kondisi seperti ini, investor umumnya lebih mengutamakan pengelolaan risiko dan memilih aset dengan likuiditas yang kuat."
Data internal Bittime menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan kembali terpusat pada aset seperti USDT, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL). Ryan menilai kondisi ini mencerminkan kecenderungan investor untuk memilih aset yang lebih likuid di tengah ketidakpastian pasar global. Selain keputusan The Fed, pasar juga menantikan perkembangan pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat. Kajian dari JPMorgan menyebutkan bahwa penundaan pembahasan regulasi tersebut masih menjadi salah satu faktor pembatas sentimen positif di pasar, karena investor menunggu kepastian hukum bagi industri aset digital.
Di sisi lain, Ryan memandang bahwa perkembangan regulasi aset digital di Indonesia justru memberikan prospek yang lebih positif. Hal ini terlihat dari penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Roadmap ini diharapkan menjadi arah pengembangan industri aset digital nasional, mencakup tokenisasi aset, stablecoin, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
"Kami melihat penguatan regulasi di Indonesia menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset digital dalam jangka panjang. Kepastian regulasi akan mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset digital nasional," ujar Ryan. Untuk mendorong partisipasi investor baru, Bittime menggelar program promosi pada periode 3–31 Agustus 2026, di mana pengguna yang telah menyelesaikan verifikasi akun (KYC), mendaftar program, dan memenuhi ketentuan berkesempatan memperoleh bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta berdasarkan volume transaksi pertama.
Ryan berharap program tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap melalui platform yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. "Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap. Melalui program bonus BTC untuk investasi pertama, pengguna baru bisa mulai menjajaki ekosistem investasi Bittime yaitu Spot, Staking, dan