bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 19:15 WIB

ISP Dorong Percepatan RUU Keamanan Siber Hadapi Serangan Masif

Redaksi 05 September 2026 3 views
ISP Dorong Percepatan RUU Keamanan Siber Hadapi Serangan Masif
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) seiring dengan maraknya ancaman terhadap infrastruktur digital.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa industri Internet Service Provider (ISP) memerlukan kejelasan hukum serta standar keamanan yang terpadu. Menurutnya, APJII mendukung pengesahan RUU KKS demi pertumbuhan ISP Indonesia melalui regulasi yang tidak menghambat.

APJII menilai urgensi RUU KKS semakin meningkat akibat lonjakan ancaman siber. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dengan sekitar 68 juta peristiwa serangan siber terdeteksi dalam tiga hari terakhir periode pengamatan tersebut.

Terkait ISP, Arif menekankan perlunya RUU KKS mengatur standar dan kewajiban ISP secara jelas, serta menghindari tumpang tindih dengan peraturan sektoral lainnya. APJII juga mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu untuk menyederhanakan pelaporan bagi penyelenggara ISP.

Asosiasi tersebut meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan dalam RUU KKS, guna memberikan waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, untuk memenuhi ketentuan kepatuhan. APJII juga mendorong adanya peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menambahkan bahwa RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam penanganan insiden siber. Ia menekankan pentingnya delineasi yang tegas dan penentuan penanggung jawab respons nasional, khususnya komando nasional insiden siber, dengan prinsip 'distributed shared responsibility'.

Syamsu juga menyoroti perlunya mekanisme penetapan status krisis siber yang dilengkapi dengan pengawasan akuntabel dan batas waktu yang jelas, agar kewenangan yang diberikan tidak berkembang tanpa batas. Selain itu, penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) harus didasarkan pada kriteria yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.