bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipercepat. Dorongan ini muncul seiring dengan semakin masifnya ancaman yang menargetkan infrastruktur digital di Indonesia.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa pelaku industri Internet Service Provider (ISP) sangat membutuhkan kepastian hukum serta standar keamanan yang jelas dan terpadu. "APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9).
APJII menilai urgensi RUU KKS semakin mendesak mengingat maraknya serangan siber. Data pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat adanya 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta kejadian serangan siber.
Terkait peran ISP, Arif menekankan perlunya RUU KKS memberikan kejelasan mengenai standar dan kewajiban mereka, serta mencegah tumpang tindih dengan peraturan sektoral lainnya. APJII juga mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden yang terpadu untuk menghindari ISP harus melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara bersamaan.
Selain itu, asosiasi meminta agar masa transisi selama dua tahun untuk pemenuhan ketentuan kepatuhan dalam RUU KKS tetap dipertahankan. Masa transisi ini dinilai krusial, terutama bagi ISP berskala kecil dan menengah. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha, termasuk melalui pelatihan dan insentif untuk biaya audit serta sertifikasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menambahkan bahwa RUU KKS juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam penanganan insiden siber. "Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," jelas Syamsu. Ia berpendapat bahwa pembagian peran harus diatur secara presisi dengan prinsip tanggung jawab bersama yang terdistribusi.
Mekanisme penetapan status krisis siber juga dianggap perlu dilengkapi dengan pengamanan, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas. Hal ini penting agar kewenangan yang diberikan saat kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas. Syamsu juga menyoroti pentingnya penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). "Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti," pungkasnya.