bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dorongan ini muncul seiring dengan peningkatan masif ancaman terhadap infrastruktur digital.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa industri penyedia layanan internet (ISP) sangat membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan terpadu, serta standar keamanan yang memadai. "APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," ujar Arif dalam keterangannya pada Kamis (3/9).
Menurut APJII, urgensi RUU KKS semakin mendesak mengingat data monitoring asosiasi hingga 28 Agustus 2026 yang mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta peristiwa serangan siber.
Arif menambahkan bahwa RUU KKS perlu memberikan kejelasan mengenai standar dan kewajiban ISP, serta menghindari tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya. APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden terpadu untuk mencegah ISP melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara bersamaan.
Asosiasi juga meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Hal ini penting untuk memberikan waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, agar dapat memenuhi ketentuan kepatuhan dalam RUU KKS. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha, termasuk melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menekankan pentingnya RUU KKS dalam memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga saat menangani insiden siber. "Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," kata Syamsu. Ia menambahkan bahwa pembagian peran harus diatur secara presisi dengan prinsip tanggung jawab bersama yang terdistribusi.
Syamsu juga menyoroti perlunya mekanisme penetapan status krisis siber yang dilengkapi pengawasan akuntabel dan batas waktu yang jelas, guna mencegah kewenangan yang diberikan dalam kondisi krisis berkembang tanpa batas. Terkait penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), Syamsu menekankan bahwa penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai IIK harus didasarkan pada kriteria yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti.