bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Dorongan ini muncul seiring dengan maraknya ancaman terhadap infrastruktur digital di Indonesia.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa industri penyedia layanan internet (ISP) sangat membutuhkan landasan hukum yang kuat dan standar keamanan yang terpadu. "APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/9).
APJII menilai urgensi RUU KKS semakin mendesak mengingat data monitoring asosiasi hingga 28 Agustus 2026 yang mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta kejadian serangan siber.
Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya RUU KKS untuk memberikan kejelasan mengenai standar dan kewajiban ISP, serta mencegah tumpang tindih dengan peraturan sektoral lainnya. APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden terpadu untuk menyederhanakan proses pelaporan bagi penyelenggara ISP.
Asosiasi juga meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan dalam RUU KKS. Masa transisi ini dianggap krusial, terutama bagi ISP skala kecil dan menengah, untuk dapat memenuhi ketentuan kepatuhan. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha, termasuk melalui pelatihan dan insentif untuk biaya audit serta sertifikasi.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menambahkan bahwa RUU KKS perlu mengklarifikasi pembagian kewenangan antarlembaga dalam penanganan insiden siber. "Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," jelas Syamsu.
Ia juga menekankan perlunya pengaturan mekanisme penetapan status krisis siber yang disertai dengan pengawasan akuntabel dan batas waktu yang jelas, demi mencegah penyalahgunaan kewenangan. Syamsu turut menyoroti pentingnya kriteria yang jelas dan terukur dalam penetapan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).