bytedaily - Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara mengenai gugatan terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Budi menegaskan bahwa proses ratifikasi perjanjian tersebut akan tetap melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian dagang bukanlah akhir dari proses ratifikasi, melainkan awal dari tahapan yang melibatkan mekanisme bersama DPR. Produk hukum yang akan dihasilkan, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU), akan ditentukan berdasarkan hasil konsultasi tersebut. Mendag juga mengklarifikasi bahwa seluruh tahapan perundingan dan penandatanganan ART telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan serupa dengan perjanjian dagang dengan negara lain.
Di sisi lain, isu gugatan ini muncul di tengah dinamika perdagangan Indonesia-AS yang juga mencakup potensi kebijakan tarif baru dari AS. Pemerintah mengaku tengah menyiapkan langkah pembelaan terkait investigasi Section 301 terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia, yang berpotensi memicu penetapan tarif baru bagi produk ekspor Indonesia. Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil menggugat perjanjian dagang RI-AS ke PTUN Jakarta, menyoroti isu prosedural seperti minimnya keterlibatan DPR dan potensi dampak negatif perjanjian tersebut terhadap kepentingan nasional.