bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan mobil listrik dapat diangkut kapal penyeberangan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan kendaraan tersebut harus ditempatkan di area khusus dengan tingkat kewaspadaan lebih tinggi.
Lollan menyampaikan, pemerintah kemungkinan menyiapkan kapal khusus pengangkut mobil listrik pada masa mendatang. Selama kapal semacam itu belum tersedia, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menjelaskan beberapa persyaratan bagi pengguna.
Pemilik mobil listrik diminta datang lebih awal ke pelabuhan. Dengan begitu, petugas dapat menempatkan kendaraan di area yang memiliki sirkulasi udara memadai dan dilengkapi blower. Pengaturan posisi juga mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kebakaran.
Khoiri mengatakan pemadaman kebakaran pada mobil listrik belum dapat dilakukan semudah pada kendaraan konvensional. Karena itu, kendaraan perlu ditempatkan agar dapat dipindahkan ke laut apabila api tidak bisa segera dipadamkan. Penumpang juga diwajibkan mengurangi daya baterai sehingga tidak terisi penuh atau 100 persen selama berada di kapal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 April 2024. Kendaraan elektrik dalam aturan tersebut meliputi mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), dan kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).