bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan guna membahas tingginya harga avtur. Isu ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada konektivitas angkutan udara, sektor pariwisata, serta aktivitas ekonomi nasional.
Kemenpar menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan industri penerbangan nasional dilakukan untuk menjaga ekosistem penerbangan yang sehat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah bersama instansi terkait lainnya tengah mengupayakan berbagai langkah mitigasi untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik yang dipicu oleh lonjakan harga avtur.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan wisatawan, sekaligus menggencarkan kampanye #BanggaBerwisataDiIndonesia guna mendorong perjalanan wisata domestik. Kemenpar meyakini bahwa penciptaan ekosistem pariwisata yang sehat bergantung pada penjagaan harga tiket yang terjangkau melalui berbagai efisiensi di sektor penerbangan.
Salah satu kebijakan yang telah diterbitkan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai Besaran Biaya Tambahan (surcharge). Kebijakan ini memberikan izin kepada maskapai penerbangan untuk menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Pemberlakuan kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan harga avtur pada Mei 2026 yang tercatat mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter.