bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai eskalasi harga proyek konstruksi dapat diterbitkan pada 2026. Aturan itu disiapkan setelah kontraktor menyampaikan masukan mengenai kenaikan biaya.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas cara menangani persoalan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP. Ia menyebut ketentuan diharapkan terbit tahun ini karena kontraktor meminta penyesuaian harga, sementara kebutuhan biaya dapat berbeda pada tahun berikutnya. Pernyataan itu disampaikan Dody di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (27/9/2026).
Dalam pembahasan terakhir bersama Kemenko Perekonomian, LKPP diminta menyiapkan surat edaran atau bentuk aturan kelembagaan lain sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga. Dody belum memastikan bentuk maupun waktu penerbitannya karena pemerintah masih menunggu ketentuan dari LKPP.
Setelah aturan tersedia, pemerintah akan menilai mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan tiap proyek. Pilihannya, menurut Dody, dapat berupa penambahan anggaran atau langkah lain. Kontraktor masih meminta penyesuaian harga, tetapi pemerintah belum membahas lebih lanjut sebelum ketentuan resmi diterbitkan.
Dody tidak menyebut besaran penyesuaian yang diminta kontraktor. Ia mengatakan pembahasan teknis mengenai nilai tersebut berada di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Pada 2 Juni 2026, Dody menyampaikan Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP mengenai kenaikan harga material yang dipengaruhi dinamika nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia. Kementerian juga menghimpun masukan dari sejumlah asosiasi melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk disampaikan kepada LKPP.
Pembahasan lintas pemerintah mengenai dampak perubahan harga terhadap kontrak telah berlangsung setidaknya sejak 29 April 2026. Pertemuan saat itu melibatkan Kementerian PU, LKPP, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pusat Statistik.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur penyesuaian harga dalam kondisi tertentu. Salah satunya, penyesuaian dapat diterapkan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 bulan dan mulai dihitung pada bulan ke-13, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.