bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kementerian PU Targetkan Aturan Penyesuaian Harga Proyek Konstruksi Terbit Tahun Ini

Redaksi 28 September 2026 14 views
Kementerian PU Targetkan Aturan Penyesuaian Harga Proyek Konstruksi Terbit Tahun Ini
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai eskalasi harga proyek konstruksi dapat diterbitkan tahun ini. Pembahasan dilakukan setelah kontraktor menyampaikan masukan mengenai kenaikan biaya.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas cara menangani persoalan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP. Ia menyebut aturan diharapkan terbit tahun ini karena kontraktor meminta penyesuaian harga. Pernyataan itu disampaikan Dody di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (27/9/2026).

Menurut Dody, dalam rapat terakhir bersama Kemenko Perekonomian, LKPP diminta menyiapkan surat edaran atau bentuk ketentuan kelembagaan lain yang dapat menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam merespons kenaikan harga.

Dody belum memastikan bentuk dan waktu penerbitan aturan tersebut. Setelah ketentuan LKPP tersedia, pemerintah akan menelaah mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing proyek, termasuk kemungkinan penambahan anggaran atau langkah lainnya.

Kontraktor, kata Dody, masih meminta penyesuaian harga. Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah aturan resmi LKPP tersedia. Ia tidak menyebut persentase penyesuaian yang diminta; pembahasan teknis mengenai besaran tersebut berada di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Pada 2 Juni 2026, Dody menyampaikan bahwa Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP mengenai kenaikan harga material yang dipengaruhi dinamika nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia. Kementerian PU juga menghimpun masukan sejumlah asosiasi melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk disampaikan kepada LKPP.

Pembahasan lintas pemerintah mengenai dampak perubahan harga terhadap kontrak telah berlangsung setidaknya sejak 29 April 2026. Kementerian PU dan LKPP saat itu berdiskusi bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, BPKP, dan BPS.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur penyesuaian harga dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu antara lain dapat berlaku pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan, dihitung mulai bulan ke-13, selama persyaratan dalam dokumen pemilihan dan kontrak terpenuhi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.