bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026. Data itu merujuk pada laporan yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jawa Barat mencatat jumlah laporan PHK tertinggi, yakni 13.044 pekerja. Berikutnya, Banten mencatat 7.733 pekerja dan Jawa Timur 6.154 pekerja.
Di Jawa Tengah terdapat 5.585 pekerja yang melaporkan PHK, sedangkan DKI Jakarta mencatat 4.587 pekerja.
Kemnaker menjelaskan, laporan PHK dalam sistem JKP menjalani deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum diolah menjadi statistik. Proses ini mengidentifikasi laporan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal PHK.
Jika terdapat lebih dari satu laporan dengan jarak waktu kurang dari enam bulan, laporan tersebut dianggap duplikat dan tidak dihitung dalam statistik PHK.
Kemnaker juga menyatakan angka rekapitulasi dapat berubah akibat pembaruan dan pengolahan data. Karena itu, angka dari publikasi berbeda tidak dapat dibandingkan langsung tanpa memperhatikan tanggal batas data (cut-off) dan periode pembaruannya.