bytedaily - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menindaklanjuti temuan 124 perusahaan angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan operasional selama periode libur Lebaran 2026. Pelanggaran ini, yang mencakup pengoperasian truk sumbu tiga ke atas di jalan tol dan non-tol di luar jam yang ditentukan, akan berujung pada pemanggilan dan pemberian sanksi administratif berupa peringatan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa meskipun pelanggaran terjadi, tingkat kepatuhan perusahaan angkutan barang secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dibandingkan periode arus mudik. Kemenhub mencatat beberapa perusahaan, seperti PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF, menjadi yang paling sering melakukan pelanggaran, bahkan ada yang terulang hingga tiga kali. Bagi puluhan perusahaan ini, Kemenhub telah memberikan peringatan tertulis dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pada masa arus balik Lebaran saja, tercatat 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di berbagai ruas jalan tol. Selain itu, data kepatuhan dari Jasa Marga menunjukkan adanya 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang melintas di ruas JORR E saat masa pembatasan, yang terdeteksi mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL). Menhub menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah setiap kasus secara rinci sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut, termasuk potensi pembekuan izin usaha, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan perbaikan pasca-pemberian sanksi.