bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menanggapi dugaan beredarnya data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di internet. Dugaan itu mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah video yang mengklaim menemukan data pribadi Meutya, termasuk dokumen identitas, informasi keluarga, dan kata sandi. Akun tersebut tidak menyebutkan secara spesifik platform tempat data itu ditemukan.
Komdigi menyatakan data yang ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali beredar. Namun, pernyataan resmi tersebut tidak secara khusus membahas dugaan kebocoran data Meutya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya tetap mengusut dan menindaklanjuti persoalan itu.
Alexander menyebut Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian terkait situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditangani sesuai kewenangan, termasuk dengan pemblokiran akses.
Menurut Alexander, penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kembali data pribadi orang lain, meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital.
Ia menyatakan penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Alexander menambahkan bahwa data yang pernah bocor dapat muncul kembali melalui berbagai saluran, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.