bytedaily
Jumat, 03 Juli 2026 - 19:54 WIB

Langkah Mengamankan Akun WhatsApp Jika Ponsel Hilang atau Dicuri

Redaksi 18 Juni 2026 5 views
Langkah Mengamankan Akun WhatsApp Jika Ponsel Hilang atau Dicuri
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, mengamankan akun WhatsApp (WA) saat ponsel hilang atau dicuri menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan data. WhatsApp sendiri telah menyediakan panduan mengenai prosedur yang perlu diikuti jika hal tersebut terjadi.

Langkah pertama yang disarankan adalah segera memblokir kartu SIM. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan verifikasi akun WhatsApp pada ponsel yang hilang. Pengguna dapat menghubungi operator seluler melalui perangkat lain untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor dengan alasan ponsel dicuri. Dengan demikian, kode verifikasi WhatsApp tidak akan lagi diterima oleh nomor yang sebelumnya terhubung, sehingga meminimalkan risiko pengambilalihan akun.

Selanjutnya, pengguna disarankan untuk mengirimkan email permohonan penonaktifan akun ke alamat [email protected] dengan subjek "Dicuri, Mohon Nonaktifkan Akun Saya". Nomor telepon yang terhubung ke akun WA juga perlu dicantumkan dalam badan email. Jika penonaktifan berhasil, akun WhatsApp akan nonaktif sementara waktu, namun tidak terhapus permanen. Akun baru akan benar-benar terhapus jika tidak diaktifkan kembali dalam kurun waktu 30 hari.

Setelah proses pemblokiran SIM dan penonaktifan akun selesai, pengguna dapat mengganti kartu SIM dengan yang baru. Proses ini bisa dilakukan dengan menghubungi operator seluler, misalnya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, untuk membuat SIM baru dengan nomor telepon yang sama. Dengan kartu SIM baru, pengguna bisa login kembali ke akun WhatsApp pada perangkat lain. Setelah pendaftaran ulang selesai, perangkat yang dicuri akan otomatis dikeluarkan dari akun WhatsApp pengguna.

Selain itu, WhatsApp juga merekomendasikan pengguna untuk mengaktifkan fitur keamanan tambahan guna melindungi akun mereka.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.