bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi bahwa sebagian besar penduduk ibu kota masuk dalam kategori menengah transisi. Kondisi ini berarti mereka tidak tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, namun juga belum mampu membeli hunian komersial.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT). Kelompok ini memiliki pendapatan di atas standar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun terkendala daya beli untuk mengakses unit apartemen komersial.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun (rusun). Ranperda tersebut bertujuan untuk menggeser fokus pembangunan dari sekadar fisik properti menjadi penyediaan perumahan publik (public housing) yang proporsional bagi MBR dan MBT.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Ranperda ini juga akan memfasilitasi instrumen penataan kawasan kota yang lebih manusiawi. Salah satu tantangan yang dihadapi Jakarta adalah permukiman kumuh dan padat akibat keterbatasan lahan. Untuk mengatasinya, Ranperda mengusulkan konsolidasi tanah vertikal (KTV) sebagai solusi peremajaan kota tanpa penggusuran, memungkinkan warga tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.
Ranperda ini juga dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau *mixed-use*, mencakup kebutuhan masyarakat seperti rusun, pasar, sekolah, dan fasilitas layanan lainnya. Selain itu, akan ada pengembangan kawasan terpadu dan kawasan berorientasi transit (*transit-oriented development* / TOD).
Pramono menambahkan bahwa kebijakan perumahan akan diselaraskan dengan program strategis nasional, termasuk kolaborasi pembiayaan perumahan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi dengan program sejuta rumah untuk menutup kesenjangan biaya dan memastikan hunian yang terjangkau.
Di sisi lain, Ranperda ini juga akan mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Eksekutif berharap Ranperda ini dapat menjamin ketersediaan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Jakarta.