bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia di Mentawai terkait penyediaan layanan internet menggunakan jaringan Starlink. Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
Namun demikian, Meutya menekankan bahwa kasus ini juga perlu melihat dari sisi kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih baik. Ia menjelaskan bahwa meskipun seseorang yang menyediakan layanan internet memang seharusnya memiliki izin, di Desa Sikakap, Mentawai, terdapat kebutuhan mendesak akan kualitas layanan internet yang lebih memadai.
Menurut penjelasan Meutya, wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau oleh jaringan 4G. Akan tetapi, infrastruktur serat optik belum tersedia di sana, dan layanan 4G yang ada hanya bergantung pada satu operator, sehingga kualitasnya masih terbatas dibandingkan daerah lain.
Meutya menambahkan bahwa Komdigi tidak ingin melihat persoalan ini semata-mata dari sudut pandang pelanggaran ketentuan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta niat baik warga yang berupaya menyediakan layanan internet. Oleh karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet tersebut dapat dilegalkan dan berizin.
Pendekatan pembinaan ini sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum mengambil tindakan pidana. Meutya mengemukakan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga seharusnya mengutamakan langkah pembinaan, dengan pidana sebagai upaya terakhir.
Meutya juga mengungkapkan bahwa Komdigi menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan. Biasanya, langkah yang diambil adalah pembinaan, baik melalui bantuan pengurusan izin maupun menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang sudah berizin. Bentuknya bisa berupa bantuan pembuatan izin atau memfasilitasi agar pelaku dapat menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP yang telah ada.
Meutya kembali menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan upaya Komdigi untuk mencari solusi terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap. Ia menambahkan bahwa secara umum, seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G, namun layanan fiber optic belum merata, sehingga kecepatan internet tinggi masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.