bytedaily
Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Menkominfo Tegaskan Pendekatan Pembinaan untuk Kasus Penyedia Layanan Internet Ilegal

Redaksi 25 Agustus 2026 1 views
Menkominfo Tegaskan Pendekatan Pembinaan untuk Kasus Penyedia Layanan Internet Ilegal
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia yang diadili di Pengadilan Negeri Padang karena menyediakan layanan internet menggunakan jaringan Starlink di Mentawai.

Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi. Namun, ia menekankan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih baik.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya pada Selasa (25/8).

Ia menjelaskan bahwa wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G, namun belum memiliki jaringan serat optik. Ketergantungan pada satu operator 4G membuat kualitas layanan internet di sana masih terbatas dibandingkan daerah lain.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi tidak ingin melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang pelanggaran ketentuan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta niat baik warga yang berupaya menyediakan layanan internet.

Oleh karena itu, Komdigi mengedepankan pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet dapat dilakukan secara legal dan berizin. "Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," tutur Meutya Hafid.

Pendekatan pembinaan ini sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum menempuh jalur pidana. "Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," tambahnya.

Meutya Hafid menambahkan bahwa Komdigi menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan. Biasanya, langkah yang diambil adalah pembinaan, baik berupa bantuan untuk pengurusan izin maupun menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang sudah berizin.

"Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa langkah ini bukanlah intervensi terhadap proses hukum yang dijalani Yogi, melainkan upaya Komdigi untuk mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.

Secara umum, Meutya Hafid menyatakan bahwa seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G, namun layanan fiber optic belum menjangkau seluruh wilayah, sehingga kecepatan internet tinggi masih menjadi tantangan di beberapa daerah.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.