bytedaily
Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Menkominfo Tegaskan Pendekatan Pembinaan Terkait Kasus Penyedia Layanan Internet di Mentawai

Redaksi 25 Agustus 2026 1 views
Menkominfo Tegaskan Pendekatan Pembinaan Terkait Kasus Penyedia Layanan Internet di Mentawai
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, seorang warga Mentawai yang diadili di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet menggunakan jaringan Starlink.

Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi. Namun, ia menekankan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih baik. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," ujar Meutya dalam keterangannya pada Selasa (25/8).

Ia melanjutkan, "Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik." Meutya menjelaskan bahwa meskipun Desa Sikakap telah terjangkau jaringan 4G, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik (fiber optic). Kualitas layanan 4G di sana juga masih bergantung pada satu operator, sehingga akses internet masih sulit dan kualitasnya berbeda dengan daerah lain.

Menurut Meutya, Komdigi tidak ingin memandang persoalan ini hanya dari sudut pandang pelanggaran ketentuan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta niat baik warga yang berupaya menyediakan layanan internet. Oleh karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet tersebut dapat menjadi legal dan berizin. "Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," tutur Meutya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. "Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," ujarnya. Meutya menyebutkan bahwa Komdigi juga menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan, dan langkah yang biasa diambil adalah pembinaan. Bentuknya bisa berupa bantuan untuk memenuhi perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah mengantongi izin. "Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," kata Meutya. "Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut."

Meutya kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi, melainkan upaya Komdigi mencari solusi terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap. Secara umum, Meutya menyatakan bahwa seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G, namun layanan fiber optic belum menjangkau seluruh wilayah, sehingga kualitas internet berkecepatan tinggi masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.