bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia di Mentawai, yang terkait dengan penyediaan layanan internet menggunakan teknologi Starlink. Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi.
Namun, Meutya juga menekankan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih baik. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," ujar Meutya dalam keterangannya pada Selasa (25/8).
Ia menambahkan, "Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik." Meutya menjelaskan bahwa meskipun Desa Sikakap sudah terjangkau jaringan 4G, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa layanan 4G hanya bergantung pada satu operator, sehingga kualitas layanan internet masih terbatas dan berbeda dengan daerah lain.
Menurut Meutya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang pelanggaran aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta niat baik individu yang berupaya menyediakan layanan internet. Oleh karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet dapat dilegalkan dan berizin.
"Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," tutur Meutya. Pendekatan pembinaan ini sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum menempuh jalur pidana. "Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir," katanya.
Meutya mengungkapkan bahwa Komdigi juga menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan. Tindakan yang biasa dilakukan adalah pembinaan, yang bisa berupa bantuan untuk mengurus perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang sudah memiliki izin. "Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," kata Meutya. "Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut."
Meutya kembali menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum yang dihadapi Yogi, melainkan upaya Komdigi untuk mencari solusi terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap. Secara umum, Meutya menambahkan bahwa seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G, namun layanan fiber optic belum merata, sehingga kecepatan internet tinggi masih menjadi tantangan di beberapa daerah.