bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Menteri Amran Copot 14 Pejabat Kementan dan Bapanas Terkait Dugaan Penyimpangan Uang

Redaksi 18 Agustus 2026 1 views
Menteri Amran Copot 14 Pejabat Kementan dan Bapanas Terkait Dugaan Penyimpangan Uang
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman telah melakukan pencopotan terhadap 14 pejabat dari berbagai jenjang eselon di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bapanas. Tindakan ini diambil menyusul dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan uang senilai miliaran rupiah.

Ke-14 pejabat yang dicopot tersebut terdiri dari eselon I, II, dan III. Mereka sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya atau di-nonjob-kan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan. Amran menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini ditargetkan selesai paling lambat dalam waktu tiga bulan, dengan harapan dapat dipercepat menjadi satu bulan.

Amran menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para pejabat tersebut terkait dengan aspek finansial dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Namun, ia menegaskan bahwa pencopotan ini belum merupakan vonis akhir. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya kesalahan, para pejabat tersebut berpotensi untuk dikembalikan ke jabatan semula, bahkan mendapatkan promosi.

Sebaliknya, jika terbukti ada kerugian negara akibat penyimpangan tersebut, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Dalam kesempatan yang sama, Amran juga melantik lebih dari 30 pejabat baru di Kementan dan Bapanas. Ia menekankan pentingnya para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta senantiasa meningkatkan kinerja.

Lebih lanjut, Amran menekankan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Kementan dan Bapanas harus mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme, tanpa adanya praktik titip-menitip. Ia menegaskan komitmennya untuk berlaku adil dalam penempatan pejabat berdasarkan sistem meritokrasi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.