bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:43 WIB

Meta dan Google Dipanggil Kementerian Komunikasi Digital Indonesia Terkait Aturan Perlindungan Anak

Redaksi 31 Maret 2026 16 views
Meta dan Google Dipanggil Kementerian Komunikasi Digital Indonesia Terkait Aturan Perlindungan Anak
Ilustrasi: Meta dan Google Dipanggil Kementerian Komunikasi Digital Indonesia Terkait Aturan Perlindungan Anak

bytedaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Indonesia berencana memanggil raksasa teknologi Meta dan Google. Panggilan ini dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan masih ada platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas. Aturan ini menuntut delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak di bawah umur. "Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube," ujar Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa Meta dan Google telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Sebagai tindak lanjut, Kemenkomdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

Kebijakan ini ditekankan sebagai langkah krusial Indonesia dalam melindungi anak-anak di ranah digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di kalangan anak usia di bawah 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta. Meskipun memahami bahwa implementasi aturan ini membutuhkan waktu, pemerintah meyakini ini adalah arah yang tepat, sejalan dengan kebijakan perlindungan anak serupa yang telah diterapkan di berbagai negara.