bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:43 WIB

Meta dan Google Terbukti Langgar Aturan Perlindungan Anak Digital, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Redaksi 30 Maret 2026 23 views
Meta dan Google Terbukti Langgar Aturan Perlindungan Anak Digital, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Ilustrasi: Meta dan Google Terbukti Langgar Aturan Perlindungan Anak Digital, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

bytedaily - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform digital raksasa, Meta (induk Facebook, Instagram, Threads) dan Google (induk YouTube), terbukti melanggar hukum terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang fokus pada perlindungan anak di ruang digital. Kedua perusahaan ini dianggap tidak mematuhi Permen nomor 9 tahun 2026, turunan dari PP Tunas.

Menanggapi pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia telah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai sanksi administratif. Sementara itu, platform TikTok dan Roblox menerima surat peringatan karena belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan itikad baik dan kooperatif. Jika kedua platform ini tidak segera memenuhi kepatuhan, pemerintah akan meningkatkan statusnya menjadi surat pemanggilan.

Di sisi lain, Menkomdigi mengapresiasi kepatuhan yang ditunjukkan oleh Platform X dan Bigolive. Kedua platform ini telah menerapkan penundaan usia anak bagi pengguna di atas 16 tahun, sejalan dengan upaya pemerintah melindungi 70 juta anak di bawah usia tersebut yang aktif di media sosial di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan tren global dalam perlindungan anak di ranah digital.