bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Meta Digugat Atas Dugaan Mengabaikan Keselamatan Anak demi Keuntungan

Redaksi 19 Agustus 2026 3 views
Meta Digugat Atas Dugaan Mengabaikan Keselamatan Anak demi Keuntungan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, raksasa media sosial Meta menghadapi tuduhan bahwa perusahaan lebih memprioritaskan keuntungan finansial daripada keselamatan penggunanya, terutama anak-anak dan remaja. Meta dituding sengaja mengembangkan fitur-fitur yang berpotensi merusak kesehatan mental generasi muda.

Tuduhan ini mengemuka dalam persidangan gugatan terhadap Meta yang dimulai pada Selasa (18/8). Meta digugat oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey atas dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen karena dianggap menyesatkan publik mengenai keamanan aplikasinya.

Dalam argumen pembukanya, Jaksa Agung Negara Bagian California Rob Bonta menyatakan bahwa anak-anak dan remaja rentan terhadap fitur-fitur yang memicu kecanduan, seperti video yang diputar otomatis dan umpan tak terbatas yang membuat pengguna terus menerus melihat konten. Pihak penggugat juga menuduh Meta berbohong kepada orang tua mengenai keamanan layanannya, padahal bukti internal perusahaan menunjukkan sebaliknya.

Seorang mantan karyawan Meta yang identitasnya dirahasiakan turut memberikan kesaksian. Ia mengaku pernah bertemu CEO Meta Mark Zuckerberg lebih dari 100 kali dan menyatakan bahwa perusahaan mengetahui dampak negatif fitur-fiturnya terhadap anak-anak dan remaja, namun tetap memilih untuk menerapkannya.

Menurut Bonta, mantan karyawan tersebut mengungkapkan filosofi perusahaan adalah 'move fast and break things', yang semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan Meta dilakukan secara sengaja. Bonta menambahkan bahwa Zuckerberg secara sadar lebih memilih keuntungan daripada keselamatan anak-anak.

Pengacara Meta, Paul Schmidt, tidak menyangkal kemungkinan adanya remaja yang mengalami masalah kesehatan mental akibat penggunaan media sosial Meta. Namun, ia menekankan bahwa riset yang ada belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara penggunaan media sosial remaja dengan masalah mental mereka. Schmidt juga menyatakan bahwa Zuckerberg berkeinginan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan membuatnya berbahaya.

Para penggugat menuntut perubahan signifikan pada aplikasi Facebook dan Instagram, termasuk penghapusan fitur 'like' dan 'infinite scroll' yang mendorong pengguna untuk terus melihat konten. Selain itu, mereka juga menuntut penerapan batas waktu penggunaan bagi remaja dan penegakan aturan yang lebih ketat untuk mencegah anak di bawah usia 13 tahun mengakses platform.

Gugatan yang dipelopori oleh 29 negara bagian, termasuk California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, juga meminta denda sebesar US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun terhadap Meta. Kasus ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh puluhan negara bagian AS pada tahun 2023, yang menuduh Meta sengaja merancang fitur adiktif dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Meta juga digugat atas dugaan pelanggaran Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Pihak penggugat menyatakan Meta melanggar hukum karena tetap mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun di platform seperti Instagram dan Facebook tanpa persetujuan orang tua, meskipun mengetahui keberadaan mereka.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.