bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, raksasa media sosial Meta menghadapi gugatan di Amerika Serikat yang menuduhnya memprioritaskan keuntungan perusahaan di atas keselamatan pengguna, terutama anak-anak dan remaja. Gugatan ini diajukan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, yang mendakwa Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen dengan sengaja menyesatkan publik terkait keamanan aplikasinya.
Dalam argumen pembukanya, Jaksa Agung Negara Bagian California Rob Bonta menyatakan bahwa fitur-fitur seperti video auto-play dan infinite feed dirancang untuk memicu kecanduan pada anak-anak dan remaja, membuat mereka rentan. Bonta juga menuduh Meta berbohong kepada orang tua mengenai keamanan platformnya, padahal bukti internal perusahaan menunjukkan sebaliknya. Ia mengutip kesaksian seorang mantan karyawan Meta yang menyatakan bahwa perusahaan mengetahui dampak buruk fitur-fitur tersebut namun tetap menggunakannya, dengan filosofi 'move fast and break things' yang diyakini Bonta menunjukkan kesengajaan perusahaan.
Pengacara Meta, Paul Schmidt, mengakui adanya pengguna remaja yang mengalami masalah kesehatan mental namun berargumen bahwa riset belum membuktikan hubungan kausal yang jelas antara penggunaan media sosial dengan masalah mental tersebut. Schmidt juga menekankan keinginan Mark Zuckerberg untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan membuatnya berbahaya, karena keberhasilan bisnis bergantung pada kepuasan pengguna.
Para penggugat menuntut perubahan signifikan pada aplikasi Facebook dan Instagram, termasuk penghapusan fitur 'like' dan 'infinite scroll', serta penerapan batas waktu penggunaan untuk remaja dan penegakan aturan ketat untuk mencegah akses anak di bawah 13 tahun. Gugatan yang dipimpin oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey ini juga menuntut denda sebesar US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Kasus ini berawal dari gugatan tahun 2023 yang menuduh Meta sengaja merancang fitur adiktif dan melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) dengan mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.