bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Meta Hadapi Sidang Denda Triliunan Rupiah Terkait Pelanggaran Perlindungan Anak

Redaksi 18 Agustus 2026 1 views
Meta Hadapi Sidang Denda Triliunan Rupiah Terkait Pelanggaran Perlindungan Anak
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terancam menghadapi denda besar yang mencapai sekitar Rp25 kuadriliun. Ancaman ini muncul akibat tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya.

Meta dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Federal Oakland, California, mulai Selasa (18/8) untuk membahas tuduhan terkait kecanduan dan dampak negatif lain dari platform media sosial yang mereka kelola. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah negara bagian di Amerika Serikat pada tahun 2023.

Dalam gugatan tersebut, negara-negara bagian menuduh Meta secara sengaja merancang fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Penyelidikan lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan perusahaan mengungkap adanya dampak buruk yang signifikan terhadap anak-anak dan remaja.

Sidang akan mendengarkan argumen dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey yang menuding Meta melanggar hukum perlindungan konsumen karena diduga menyesatkan publik mengenai keamanan aplikasinya. Keempat negara bagian tersebut, bersama 25 negara bagian lainnya, juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern's Online Privacy Protection Act (COPPA).

Mereka menyatakan bahwa Meta telah melanggar hukum dengan mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun di platform seperti Instagram dan Facebook tanpa persetujuan orang tua, meskipun mengetahui keberadaan pengguna anak-anak tersebut. Meskipun tuntutan ganti rugi spesifik dari keempat negara bagian tersebut belum diungkapkan secara publik, Meta sendiri menyebutkan dalam dokumen pengadilan bahwa tuntutan tersebut mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, angka yang dianggap tidak masuk akal oleh perusahaan.

Hakim yang menangani perkara ini juga menilai angka tersebut tidak realistis, namun tidak menyetujui usulan perkiraan denda dari pihak Meta yang hanya sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar. Meta sendiri telah membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan perhitungan dendanya keliru. Perusahaan menegaskan tidak ada bukti kerugian yang dialami masyarakat akibat fitur-fitur di Instagram dan menganggap tuntutan tersebut hanya bertujuan mengejar denda yang fantastis.

Juru bicara Meta menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut memilih mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal alih-alih berpegang pada fakta atau hukum. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen di pengadilan. Sidang yang diperkirakan berlangsung selama enam minggu ini kemungkinan akan menghadirkan kesaksian dari pimpinan tertinggi Meta, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.