bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Meta Terancam Denda Triliunan Rupiah Akibat Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Redaksi 18 Agustus 2026 1 views
Meta Terancam Denda Triliunan Rupiah Akibat Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menghadapi potensi denda besar yang mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Ancaman ini muncul akibat tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya.

Meta akan menjalani persidangan terkait dugaan kecanduan dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh platform media sosial mereka. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh puluhan negara bagian di Amerika Serikat pada tahun 2023. Negara-negara bagian tersebut menuding Meta secara sengaja merancang fitur-fitur yang berpotensi memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Langkah hukum ini diambil setelah investigasi lintas negara bagian terhadap praktik keselamatan perusahaan yang mengungkap dampak buruk serius bagi anak-anak dan remaja.

Dalam persidangan, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengarkan tuduhan dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat negara bagian ini menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen negara bagian karena dinilai telah menyesatkan publik mengenai keamanan aplikasinya. Selain itu, bersama dengan 25 negara bagian lainnya, mereka juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern's Online Privacy Protection Act (COPPA). Tuntutan tersebut menyatakan bahwa Meta melanggar hukum karena mengetahui adanya pengguna di bawah usia 13 tahun di platformnya seperti Instagram dan Facebook, namun tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.

Meskipun keempat negara bagian tersebut belum merinci besaran ganti rugi yang mereka tuntut, Meta dalam dokumen pengadilan menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Jumlah ini dianggap sangat tidak masuk akal oleh perusahaan. Hakim juga menganggap angka tersebut tidak realistis, namun di sisi lain, ia juga tidak menyetujui perkiraan denda sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar yang diajukan oleh Meta.

Meta sebelumnya telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan perhitungan dendanya keliru. Perusahaan menegaskan tidak ada bukti bahwa publik dirugikan oleh fitur-fitur di Instagram dan menganggap tuntutan tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan denda yang fantastis. Juru bicara Meta menyatakan bahwa negara-negara bagian tersebut lebih memilih untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal daripada berpegang pada fakta atau hukum, serta menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja.

Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih enam minggu dan kemungkinan akan menghadirkan kesaksian dari pimpinan tertinggi Meta, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.