bytedaily
Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Meta Hadapi Sidang Gugatan Perlindungan Anak, Denda Capai Rp25 Kuadriliun Mengancam

Redaksi 18 Agustus 2026 2 views
Meta Hadapi Sidang Gugatan Perlindungan Anak, Denda Capai Rp25 Kuadriliun Mengancam
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terancam menghadapi denda yang sangat besar, diperkirakan mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun. Ancaman ini muncul akibat tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya (Children's Online Privacy Protection Act/COPPA).

Meta dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Federal Oakland, California, yang dimulai pada Selasa (18/8). Sidang tersebut akan membahas tuduhan mengenai fitur media sosial yang dinilai menyebabkan kecanduan dan dampak negatif lainnya, terutama pada anak-anak dan remaja.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh puluhan negara bagian di Amerika Serikat pada tahun 2023. Negara-negara bagian tersebut menuding Meta secara sengaja merancang fitur yang memicu kecanduan dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Penyelidikan lintas negara bagian mengungkap adanya dampak buruk serius terhadap pengguna anak-anak dan remaja.

Dalam persidangan, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan mendengarkan argumen dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat negara bagian ini menuduh Meta melanggar hukum perlindungan konsumen karena diduga menyesatkan publik mengenai keamanan aplikasinya. Selain itu, keempat negara bagian tersebut bersama 25 negara bagian lainnya juga menggugat Meta atas dugaan pelanggaran COPPA.

Tuduhan pelanggaran COPPA didasarkan pada klaim bahwa Meta mengetahui adanya pengguna di bawah usia 13 tahun di platformnya, seperti Instagram dan Facebook, namun tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.

Meskipun negara bagian yang menggugat belum merinci jumlah ganti rugi yang dituntut, Meta dalam dokumen pengadilan menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencapai hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang dianggap tidak masuk akal oleh perusahaan. Hakim juga menilai angka tersebut tidak realistis, namun tidak menyetujui perkiraan denda dari Meta sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.

Meta sendiri telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan perhitungan dendanya keliru. Perusahaan menegaskan tidak ada bukti kerugian yang dialami masyarakat akibat fitur-fitur di Instagram dan menilai tuntutan tersebut hanya mengejar denda yang fantastis. Juru bicara perusahaan menyatakan, "Alih-alih berpegang pada fakta atau hukum, negara-negara bagian tersebut justru memutuskan untuk mengejar ganti rugi yang tidak masuk akal. Kami tetap teguh pada rekam jejak kami dalam menciptakan perlindungan yang kuat bagi remaja, dan menantikan kesempatan untuk menyampaikan argumen kami di pengadilan."

Sidang yang diperkirakan berlangsung selama enam minggu ini kemungkinan akan menghadirkan kesaksian dari pimpinan tertinggi Meta, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.